My name

My name

Rabu, 20 Februari 2019

SLRT KOTA SUNGAI PENUH

    



  Kemiskinan adalah keadaan di mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan, dll. 

Bahwa untuk melaksanakan peraturan Presiden Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Recana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, perlu membentuk Sistem layanan Rujukan Terpadu dan Pusat Kesejahteraan Sosial;

Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.


Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi. Gambaran kemiskinan jenis ini lebih mudah diatasi daripada dua gambaran yang lainnya.

Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia. Gambaran tentang ini dapat diatasi dengan mencari objek penghasilan di luar profesi secara halal. Perkecualian apabila institusi tempatnya bekerja melarang.

Pelaksanaan Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Dan Pusat Kesejahteraan Sosial Untuk Perlindungan Sosial Dan Penaggulangan Kemiskinan Tahun 2018, Berada di 8 (Delapan) Kecamatan yang Menajadi Sistem Layanan Rujukan Terpadu dan 69 (Enam Puluh Sembilan) desa/kelurahan yang menjadi pusat kesejahteraan Sosial.



Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penduduk miskin dan rentan menjadi salah satu agenda utama Pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Kementerian Sosial membentuk Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu dan selanjutnya pengelolaannya di serahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Tahun 2018 dibentuk SLRT di 60 kabupaten/kota.

Komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk memberikan layanan perlindungan kepada masyarakat baik berbentuk program layanan jasa maupun data dari SLRT menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaannya, disamping penyediaan dalam bentuk anggaran, sumber daya manusia dan sarana prasarana.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu menyatakan bahwa salah satu sumber pendanaan SLRT berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disamping Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat.

Komponen biaya operasional SLRT dan Puskesos pada anggaran APBN merupakan komponen stimulan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota lokasi SLRT yang akan mendorong bagi pengalokasian pembiayaan operasional SLRT di wilayah masing-masing.

Panduan Penggelolaan Biaya Operasional Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Tahun 2018 dibuat sebagai pedoman secara besaran bagi penyelenggara, bagaimana biaya operasional SLRT dan Puskesos dipergunakan dan dilaporkan pertanggungjawaban penggunaanya di Tahun 2018.